Korupsi Masker di Banten

Pejabat Dinkes Banten Lia Susanti Terdakwa Korupsi Masker Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, berisi agenda pembacaan amar putusan terhadap para terdakwa, Lia Susanti

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan maskier KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten telah memasuki jadwal pemberian vonis terhadap terdakwa. Hari ini, Senin (29/11/2021) majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Serang memvonis seorang terdakwa, Lia Susanti dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta rupiah 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG -  Sidang lanjutan perkara kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten kembali digelar hari ini, Senin (29/11/2021).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, berisi agenda pembacaan amar putusan terhadap para terdakwa.

Di mana dalam kasus ini ada tiga orang terdakwa, mulai dari Lia Susanti sebagai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Kemudian Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT. RAM dan Agus Suryadinata selaku pihak swasta sebagai pemenang tender pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten.

Saat membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menjatuhkan vonis hukuman terhadap Lia Susanti selama 4 tahun penjara.

Baca juga: Pegawai Kantor Desa di Lebak Ditahan, Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Beli Mobil & Renovasi Rumah

"Mengadili terdakwa Lia Susanti, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara," ujar Slamet Widodo dalam persidangan, Senin (29/11/2021).

Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda sebesar Rp 300 juta maka hukuman diganti dengan subsider 6 bulan penjara.

Dalam vonisnya sendiri, hakim menyampaikan beberapa alasan yang melandasi keputusan pada kasus tersebut.

Di mana kasus itu telah menghebohkan masyarakat Banten.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN95.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN95. (TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN)

Dalam amar putusannya, majelis hakim telah menjabarkan bahwa terdakwa Lia Susanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dakwaan primer yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Maka dari itu, segala pembelaan yang disampaikan oleh Lia maupun kuasa hukum dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mengingat telah terbuktinya seluruh unsur dalam pasal tersebut, dengan itu majelis hakim sependapat dengan pasal yang disampaikan oleh jaksa,” terangnya.

Kemudian majelis hakim pun menyampaikan keadaan yang memberatkan bagi terdakwa Lia Susanti.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved