Cair Lagi Bulan Desember 2021, Berikut Kriteria Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH Tahap IV

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH, bansos Program Keluarga Harapan Tahap IV akan cair lagi bulan Desember 2021.

Editor: Vega Dhini
Wartakotalive.com
Ilustrasi dana bansos tunai 

TRIBUNBANTEN.COM - Bansos PKH Tahap IV akan cair lagi di bulan Desember 2021, simak kriteria keluarga penerima manfaat PKH.

Sejumlah bantuan sosial telah digelontorkan pemerintah untuk menunjang ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Salah satu bantuan sosial (bansos) yang paling dinanti-nanti adalah PKH atau Program Keluarga Harapan.

Ibu Hamil dan Balita Akan Dapat Bansos Senilai Rp 3 Juta dalam program PKH
Ibu Hamil dan Balita Akan Dapat Bansos Senilai Rp 3 Juta dalam program PKH (Instagram @kemensosri)

Bulan ini, bansos PKH Tahap IV akan kembali disalurkan.

Apakah keluarga Anda termasuk keluarga penerima manfaat PKH?

Keluarga yang akan menerima PKH harus masuk dalam kriteria penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Peneriman manfaat PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar KPR BTN Subsidi 2021, serta Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU/BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bulan November 2021, Siapkan KTP

Baca juga: Orangtua Meninggal Karena Covid, 118 Anak Yatim & Piatu di Serang Dapat Bansos Rp 300 Ribu per Bulan

Baca juga: Daftar Promo Indomaret Periode 1-15 Desember 2021: Beli 2 Le Minerale 600ml Gratis 1

Sementara itu, bansos PKH ini bertujuan untuk mendorong penuruan angka kemiskinan di Indonesia.

Sejumlah tujuan pemberian PKH kepada keluarga yang berhak adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

4. Mengurangi kemiskinan;

5. Inklusi keuangan.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Besaran bantuan PKH 2021

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (Kontan.co.id)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Cara cek penerima PKH

Halaman cekbansos.kemensos.go.id.
Halaman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id.)

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.

Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:

- Download Aplikasi Cek Bansos;

- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan';

- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan';

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;

- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan;

- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos';

- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nadya/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bansos PKH Tahap IV Cair Bulan Desember 2021, Klik di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved