Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat TPPO, 15 Tersangka Ditangkap, 24 Lainnya Buron

Polresta Bandara Soetta menangkap 15 tersangka kasus TPPO yang mengirim pekerja migran ilegal ke luar negeri. 59 WNI berhasil diselamatkan.

Editor: Abdul Rosid
TribunTangerang.com
KASUS TPPO - Kombes Pol Ronal F.C Sipayung (ketiga dari kanan), Kepala Imigrasi Galih Priya Kartika (kedua dari kanan), Kompol Yandri Mono (kanan), Kepala BP3MI Banten Budi Novijanto (ketiga dari kiri) dan Ipda Septian (kiri) saat menggelar Jumpa pers pengungkapan kasus TPPO di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Kamis (9/10). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap jaringan besar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat puluhan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal.

Sebanyak 15 tersangka berhasil diringkus polisi dalam operasi tersebut, sementara 24 pelaku lain masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald F.C. Sipayung, mengatakan para tersangka ditangkap setelah penyidik membongkar praktik pengiriman CPMI non-prosedural ke sejumlah negara.

“Belasan tersangka ini terdiri dari sembilan laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, dan AM bin M, serta enam perempuan yaitu NH, EM, N, AES, DN, dan MW,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Penyebab Ledakan Gedung Farmasi di Tangsel Masih Misteri, Pemilik–Pegawai Diperiksa Polisi

Modus dan Negara Tujuan

Para pelaku menawarkan pekerjaan fiktif kepada korban dengan menjanjikan gaji besar di luar negeri. 

Mereka mengklaim korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, pegawai restoran, pekerja perkebunan, hingga staf admin judi online di negara-negara seperti Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan.

"Mereka juga menawarkan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji mulai dari Rp 16 juta sampai Rp 30 juta per bulan," paparnya.

Untuk mengelabui petugas bandara, sindikat ini menggunakan visa turis dan izin cuti kerja palsu, agar seolah-olah korban berangkat secara legal.

"Tersangka ini menggunakan dokumen Izin cuti atau visa turis agar mengelabui petugas Bandara Soetta saat hendak memberangkatkan korban ke luar negeri," ungkapnya.

59 Korban Gagal Dikirim ke Luar Negeri

Polresta Bandara Soetta berhasil menggagalkan keberangkatan 59 WNI yang hendak dikirim secara ilegal. Jumlah terbesar rencana pengiriman adalah ke Arab Saudi 19 orang dan Kamboja 14 orang.

"Para tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 2 juta sampai Rp 7 juta ketika berhasil memberangkat seorang CPMI non prosedural," tuturnya.

Puluhan Pelaku Masih Dikejar

Selain 15 tersangka yang telah ditahan, polisi juga menetapkan 24 orang lain sebagai DPO, termasuk seorang warga negara asing berinisial AR.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved