Terdesak Akibat PHK, Janda 2 Anak di Bekasi Nekat Edarkan Uang Palsu, Ngakunya untuk Biaya Makan
Terdesak akibat menjadi korban PHK perusahaan, seorang janda anak dua berinisial PR (41) nekat mengedarkan uang palsu.
Editor:
Amanda Putri Kirana
Usai di-PHK, tersangka berusaha menghidupi keluarga dengan berjualan makanan kecil-kecilan tetapi hal itu dirasa belum mencukupi.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari belanja ke warung. Lalu juga yang terakhir ini dia ingin mentrasfer uang palsu ke rekening pribadinya melalui jasa pengiriman uang," terangnya.
Akibat perbuatannya, PR mendekam ditahanan Polres Metro Bekasi Kota denga dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Janda 2 Anak di Bekasi Nekat Tukar Duit Rp2 Juta dengan Uang Palsu, Alasannya Terdesak Akibat PHK