Duh! Korban Guru Pesantren Cabul di Bandung Bertambah Jadi 21 Orang, Ada yang Sudah Melahirkan

21 santriwati diduga menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan (36). Informasi itu disampaikan pihak P2TP2A Kabupaten Garut

Editor: Glery Lazuardi
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNBANTEN.COM - 21 santriwati diduga menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan (36).

Informasi itu disampaikan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.

"Mereka sudah dalam pendampingan kami, sekarang mereka sudah dengan orang tuanya," kata Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari, seperti dilansir Kompas.tv (Group TribunBanten.com),
dari Antara.

Baca juga: Dua Pengedar Pil Hexymer Ditangkap di Serang, Sempat Jual Obat ke Komplotan Pencabul Gadis Belia

Pihaknya tengah mendampingi 11 santriwati warga Garut, korban tindak asusila seorang guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Para korban tersebut bukan hanya warga Garut, melainkan ada yang berasal dari daerah lain. Korban ada yang sedang hamil maupun sudah melahirkan.

Khusus korban asal Garut, yang sudah melahirkan sebanyak delapan orang. Semuanya tinggal dengan orang tuanya dan mendapatkan pendampingan dari tim P2TP2A Garut.

"Apabila ada yang tidak sanggup mengurusnya, kami coba menawarkan untuk dirawat oleh kami," katanya.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut berhasil terungkap setelah ada orang tua korban yang melaporkannya ke polisi, kemudian diproses hingga pelakunya diadili.

"Hingga saat ini, upaya pendampingan masih terus berjalan berupa pendampingan korban dalam menghadapi persidangan," katanya.

Dia menyampaikan selain melakukan pendampingan kesehatan dan hukum, pihaknya berusaha membantu korban yang masih usia sekolah untuk bisa kembali sekolah maupun melanjutkan kuliah.

Selama itu, lanjut dia, tim dari P2TP2A Garut akan terus menjalin komunikasi dengan orang tua korban dan memantau langsung setiap perkembangan korban.

"Meski para korban telah kembali ke rumahnya masing-masing dan tinggal bersama orang tuanya, pemantauan para korban terus dilakukan lewat komunikasi dengan orang tua korban dan korban," kata Diah.

Baca juga: Setelah Makan Bakso, Pria Asal Serang Cabuli Tetangganya, Korban Menangis Sampai Rumah

Pantas Dihukum Kebiri

Herry Wirawan (36), disebut layak untuk dihukum kebiri setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati.

Ancaman hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas.

"Dan maksimum terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya,” kata Nahar.

Saat ini, kata Nahar, korban-korban telah mendapat pendampingan dari Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat.

Dengan harapan, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dari gurunya bisa kembali ke keluarga dan masyarakat.

“Perhatian khusus diberikan untuk pendampingan psikososial agar anak korban pulih dan dapat kembali ke masyarakat,” kata Nahar.

Untuk kasus kekerasan seksual yang terjadi di dunia pendidikan, Nahar pun meminta kepada semua pihak termasuk media untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

Sebab, korban berhak mendapatkan perlindungan identitas diri atau privasi demi menghindari dampak-dampak buruk lainnya.

Di samping itu, Nahar juga menuturkan Kemen PPPA berharap ada langkah pencegahan yang serius dari semua pihak, baik dari pengelola lembaga pendidikan maupun melibatkan pengawasan orangtua dan pihak-pihak lainnya.

“Kami juga mengharapkan orang tua turut mengawasi anaknya yang ditempatkan di lembaga pengasuhan atau pendidikan dan membangun komunikasi yang intens dengan anak sebagai bagian dari tanggung jawab pengasuhan yang tidak boleh dilepaskan begitu saja kepada lembaga tersebut,” ujar Nahar.

Baca juga: OMG! Usai Dicekoki Miras, Gadis 16 Tahun di Serang Dicabuli Empat Teman, Begini Kronologinya

Selain itu, Nahar meminta kepada lembaga pengasuhan atau pesantren wajib memberikan orientasi kepada peserta didik untuk melindungi dirinya dari segala bentuk tindak kekerasan dan memiliki akses untuk melaporkan segala bentuk perlakuan yang diterima.

Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Kementerian PPPA Sebut Pemerkosa 13 Santriwati Pantas Dihukum Kebiri

Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Korban Predator Seks Herry Wirawan Bertambah Jadi 21 Santriwati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved