Nataru

Cek Pelabuhan Merak, Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Penyekatan Saat Nataru, Tapi Pengetatan Prokes

Kementerian Perhubungan RI menegaskan, Tidak Ada Penyekatan Saat Libur Nataru, Tetapi yang ada adalah Pengetatan Prokes

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM), Muhadjir Effendi bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantybudi melakukan kunjungan kerja di Pelabuhan Merak. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Pemerintah pusat saat ini tengah berupaya melakukan persiapan menjelang pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru.

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pada saat Nataru, pemerintah tidak akan melakukan penyekatan.

Tetapi yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan.

"Kita tidak melakukan penyekatan dalam pelayanan, tetapi kita juga harus melakukan pengetatan protokol kesehatan," ujar Budi saat kunjungan kerja di Pelabuhan Merak, Sabtu (11/12/2021).

Baca juga: Dua Menteri dan Kepala Korlantas Polri Cek Persiapan Libur Nataru di Pelabuhan Merak, Ini Catatannya

Oleh karenanya, kata Budi, dirinya menyarankan kepada pengelola pelabuhan.

Baik di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak ataupun di setiap lokasi penyebrangan lainnya.

Agar mengadakan pelaksanaan vaksin gratis dan antigen gratis.

"Ini menjadi suatu hal yang penting, agar sosialisasi yang sudah kita canangkan harus dilakukan dengan baik," katanya.

Senada dengan Menhub, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM), Muhadjir Effendi juga mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penyekatan.

"InsyaAllah nanti pada penanganan h-7 dan h+7 libur nataru, itu akan ada pengetatan-pengetatan tapi tidak ada penyekatan," kata Muhadjir.

"Mulai dari masyarakat berangkat dari asal rumahnya, sampai dengan ke tempat tujuan mereka."

Pihaknya akan akan melakukan pengendalian dan pengawasan dari pihak Polri.

Kemudian, lanjutnya, terkait regulasi untuk libur nataru ini, akan diterbitkan surat edaran Inmendagri secara khusus.

Apabila nantinya ada bagian-bagian yang tidak tercantum di dalam surat edaran Mendagri.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved