Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK saat Menjadi ASN Polri

Nantinya Novel dan 43 eks pegawai KPK akan menerima upah dan tunjangan, seperti layaknya ASN pada umumnya.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama mantan pegawai KPK lainnya mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri usai dilantik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri, Kamis (9/12/2021).

"Kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Dia yakin mereka akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Nantinya Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK akan menerima upah dan tunjangan, seperti layaknya ASN pada umumnya.

Baca juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, Kapolri Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Berikut Daftar Namanya

Golongan Novel saat jadi ASN Polri akan sama dengan saat ia menjadi pegawai KPK.

Hanya saja, untuk sistem penggajiannya akan mengikuti sistem di Polri.

Mengutip dari berbagai sumber, saat menjadi pegawai KPK, gajinya mulai dari Rp 4,6 juta hingga Rp 62,9 juta.

Lantas berapa gaji Novel dkk saat menjadi ASN Polri?

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rinciannya:

ASN Golongan I

Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri Hari Ini: Kami Kembali Memenuhi Panggilan Indonesia

a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved