Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK saat Menjadi ASN Polri
Nantinya Novel dan 43 eks pegawai KPK akan menerima upah dan tunjangan, seperti layaknya ASN pada umumnya.
e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan
ASN memiliki enam tunjangan, yakni tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Baca juga: Daftar Daerah Gaji UMR Tertinggi & Terendah di Jawa, Kota/Kabupaten di Banten Tak Masuk 10 Besar
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat ASN itu bekerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dikutip dari Kompas.com.
- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok suami/istrinya, diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977.
Jika keduanya berprofesi sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
- Tunjangan makan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019.
a. Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari,
b. Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari
Baca juga: 12 Orang Eks Pegawai KPK Tidak Bersedia Jadi ASN Polri, Humas Polri: 44 Lainnya Sudah Oke Semua
c. Golongan IV Rp 41.000 per hari
- Tunjangan jabatan, besarannya diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Jenis tunjangan ini hanya diterima untuk ASN yang menjabat posisi tertentu atau mereka yang berada di jenjang eselon.
a. eselon VA besarannya Rp 360.000 per bulan.
b. eselon IVB sebesar Rp 490.000 per bulan