Masih Ingat Kasus Dugaan Pelecehan 2 Murid Pengajian di Tangerang? Kini Pelaku Berstatus Tersangka

Ahmad Saiful, pemuka agama, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, pada Selasa (14/12/2021) ini.

Editor: Glery Lazuardi
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN 

Lebih lanjut Abdul Rachim juga menambahkan, tim penyidik kini tengah melakukan koordinasi dengan Puslabfor Polda Metro Jaya.  

"Saat ini tim penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Labfor Polda Metro Jaya," kata Rachim.

Baca juga: Tangis Anak-anak Warnai Pemberian Vaksinasi Covid-19 untuk Siswa SD di Kota Tangerang

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestro Tangerang Kota telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ustadz bernama Saiful di kawasan Pinang, Tangerang.

Saiful diduga melakukan tindak asusila kepada murid pengajiannya, yakni A (15) dan R (16) pada bulan April 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Bonar Pakpahan menerangkan, lima orang saksi mata telah menjalani pemeriksaan guna mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ustadz itu.

"Saksi yang sudah diperiksa ada lima orang, termasuk dari pihak terlapor," terang Bonar kepada awak media, Rabu(3/11/2021) lalu.

Menurutnya, pihak kepolisian harus terus bekerja ekstra guna menemukan informasi tambahan atas perlakuan tindak asusila di bawah umur itu.

Baca juga: Tangis Anak-anak Warnai Pemberian Vaksinasi Covid-19 untuk Siswa SD di Kota Tangerang

Sebab, saksi yang diperlukan untuk mengungkap kasus pencabulan tersebut adalah pihak yang melihat peristiwa secara langsung.

"Kasus pencabulan ini agak susah memang, makanya tim kami terus bekerja lebih ekstra untuk mendapatkan informasi-informasi tambahan yang diperlukan," ucapnya.

"Kasus pencabulan ini memerlukan saksi yang memang benar-benar melihat kejadian, selain daripada korban," tutur Kompol Bonar Pakpahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuka Agama di Tangerang yang Lecehkan 2 Muridnya Ditetapkan Sebagai Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved