Masih Ingat Kasus Dugaan Pelecehan 2 Murid Pengajian di Tangerang? Kini Pelaku Berstatus Tersangka
Ahmad Saiful, pemuka agama, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, pada Selasa (14/12/2021) ini.
TRIBUNBANTEN.COM - Ahmad Saiful, pemuka agama, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, pada Selasa (14/12/2021) ini.
Ahmad Saiful diduga melecehkan dua murid perempuan pada April 2021.
Ahmad Saiful merupakan warga Kecamatan Pinrang, Kota Tangerang.
Informasi penetapan status tersangka itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim.
Aparat Polres Metro Tangerang sudah mengirimkan surat pemanggilan tersangka terkait kasus pencabulan tersebut.
"Iya, betul. Besok (Rabu,-red), yang bersangkutan (Saiful,-red) akan dipanggil untuk di-BAP," ujar Abdul.
Baca juga: 4 Pelaku Pembacokan Gadis 14 Tahun di Tangerang Ditangkap, Punya Gergaji hingga Samurai
Nantinya, jika Saiful tidak memenuhi panggilan itu, kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua.
Saat pemuka agama itu tak juga datang usai dikirimkan surat panggilan kedua, kepolisian akan langsung menjemput paksa Saiful.
"Kalau enggak datang setelah dikirim surat kedua, ya dijemput paksa," tegas Abdul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ahli bahasa serta tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya dilibatkan dalam mengungkap kasus ustaz yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Pinang, Tangerang.
Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, pemanggilan saksi ahli tersebut dilakukan, guna melengkapi berkas pemeriksaan perkara.
Pasalnya, bukti percakapan lewat salah satu aplikasi sosial media yang menjadi barang bukti telah dihapus oleh terlapor.
Oleh karena itu, Rachim menyebut pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan dalam kasus ini.
"Penyidik sedang meminta bantuan para ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan," ujar Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Sabtu(6/11/2021).
"Kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor dan terlapornya," imbuhnya.
Lebih lanjut Abdul Rachim juga menambahkan, tim penyidik kini tengah melakukan koordinasi dengan Puslabfor Polda Metro Jaya.
"Saat ini tim penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Labfor Polda Metro Jaya," kata Rachim.
Baca juga: Tangis Anak-anak Warnai Pemberian Vaksinasi Covid-19 untuk Siswa SD di Kota Tangerang
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestro Tangerang Kota telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ustadz bernama Saiful di kawasan Pinang, Tangerang.
Saiful diduga melakukan tindak asusila kepada murid pengajiannya, yakni A (15) dan R (16) pada bulan April 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Bonar Pakpahan menerangkan, lima orang saksi mata telah menjalani pemeriksaan guna mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ustadz itu.
"Saksi yang sudah diperiksa ada lima orang, termasuk dari pihak terlapor," terang Bonar kepada awak media, Rabu(3/11/2021) lalu.
Menurutnya, pihak kepolisian harus terus bekerja ekstra guna menemukan informasi tambahan atas perlakuan tindak asusila di bawah umur itu.
Baca juga: Tangis Anak-anak Warnai Pemberian Vaksinasi Covid-19 untuk Siswa SD di Kota Tangerang
Sebab, saksi yang diperlukan untuk mengungkap kasus pencabulan tersebut adalah pihak yang melihat peristiwa secara langsung.
"Kasus pencabulan ini agak susah memang, makanya tim kami terus bekerja lebih ekstra untuk mendapatkan informasi-informasi tambahan yang diperlukan," ucapnya.
"Kasus pencabulan ini memerlukan saksi yang memang benar-benar melihat kejadian, selain daripada korban," tutur Kompol Bonar Pakpahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuka Agama di Tangerang yang Lecehkan 2 Muridnya Ditetapkan Sebagai Tersangka"