Modusnya Mengisi Tenaga Dalam, Guru di Tangerang ini Lakukan Hal tak Senonoh kepada 2 Muridnya
Dari kami prosedur pemanggilan dua kali, kalau enggak datang juga, kami akan jemput paksa
Editor:
Agung Yulianto Wibowo
"Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," tukasnya.
AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang Penetapan PPP pengganti Undang-Undang No 1 tahun tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
