Modusnya Mengisi Tenaga Dalam, Guru di Tangerang ini Lakukan Hal tak Senonoh kepada 2 Muridnya

Dari kami prosedur pemanggilan dua kali, kalau enggak datang juga, kami akan jemput paksa

Kolase Instagram
ilustrasi. 

"Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," tukasnya.

AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang Penetapan PPP pengganti Undang-Undang No 1 tahun tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka, Lakukan Pelecehan Kepada 2 Murid: Alih-alih Isi Tenaga Dalam

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved