Modusnya Mengisi Tenaga Dalam, Guru di Tangerang ini Lakukan Hal tak Senonoh kepada 2 Muridnya

Dari kami prosedur pemanggilan dua kali, kalau enggak datang juga, kami akan jemput paksa

Kolase Instagram
ilustrasi. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Bermodus mengisi ilmu tenaga dalam, AS melakukan pelecehan seksual terhadap dua muridnya yang masih di bawah umur.

Pelecehan itu dilakukan di rumah AS di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

AS merupakan guru ngaji di Kota Tangerang.

Polisi sudah menetapkan AS sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap dua muridnya.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim, mengatakan pihaknya akan memanggil AS untuk berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Rektor Untirta Minta Perekam Video Pelecehan Seksual Mahasiswinya di Makassar Diproses Hukum

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kini AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik korban dan tersangka.

"Benar (ditetapkan tersangka)," katanya, Selasa.

Polisi akan menjemput paksa tersangka jika tidak mendatangi Mapolres Metro Tangerang.

Baca juga: Deretan Polisi yang Terlibat Pelecehan di 2021, Kasus Rudapaksa Anak Tersangka hingga Paksa Aborsi

"Dari kami prosedur pemanggilan dua kali, kalau enggak datang juga, kami akan jemput paksa," ucap Rachim.

Paman korban, F, mengaku lega mendengar kabar tersebut.

Dia bercerita korban sempat murung dan merasa tertekan.

"Awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukkan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siapa yang benar," kata F.

Dia berharap atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang.

Baca juga: Update Kasus Pelecehan di Unri, Besok Dekan Fisip yang jadi Tersangka Bakal Diperiksa Polda Riau

Apalagi sosok AS seharusnya merupakan sosok panutan.

"Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," tukasnya.

AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang Penetapan PPP pengganti Undang-Undang No 1 tahun tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka, Lakukan Pelecehan Kepada 2 Murid: Alih-alih Isi Tenaga Dalam

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved