Kakanwil Kemenkumham Banten Dicopot Imbas Narapidana Kabur dari Lapas Klas I Tangerang

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dicopot Imbas Narapidana Kabur dari Lapas Klas I Tangerang

Editor: Ahmad Haris
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu, (15/12/2021). 

"Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP (standar prosedur operasional) maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran tersebut," kata Rika.

Rika menekankan, Kemenkumham tidak akan menoleransi adanya kesengajaan pelanggaran terkait larinya narapidana tersebut.

Adapun Adam Bin Musa dijatuhi hukuman 13 tahun terkait penyalahgunaan narkotika, untuk perkara pertama Adam telah menjalani hampir 5 tahun.

Ia juga dijatuhi pidana kedua selama 16 tahun terkait kasus yang sama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Narapidana Kabur dari Lapas Tangerang, Kakanwil Banten Dicopot"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved