Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3 yang Berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Janurari 2022
Berikut ini daftar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Pemerintah memberlakukan PPKM level 1-3 melalui Inmendagri No 67 Tahun 2021 di wilayah Jawa-Bali yang ditandatangani Tito Karnavian.
Ada beberapa daerah yang masih berstatus level 3, tetapi banyak juga daerah yang sudah berada pada PPKM level 1.
Baca juga: Heboh Mobil Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari di Jalan Raya Bulukumba, Polda Sulsel Beri Penjelasan
Baca juga: Aturan Wisata Terbaru saat Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar lengkap daerah PPKM mulai dari level 1 hingga 3 yang ditukip dari Inmendagri No.67 Tahun 2021
DKI Jakarta
Wilayah PPKM Level 1 DKI Jakarta:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Wilayah PPKM Level 1 Banten:
- Kota Tangerang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ppkm-level-4-spiuhf-padiuhv-paiudfhv-adb-f.jpg)