Daftar Harga Jual Eceran Rokok Setelah Kenaikan Cukai Hasil Tembakau pada 1 Januari 2022
Kenaikan CHT tersebut akan membuat harga rokok menjadi naik tahun depan.
Editor:
Agung Yulianto Wibowo
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. SPM golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
- HJE per batang: Rp 2.005
- HJE per bungkus: Rp 40.100
2. SPM golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
3. SPM golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
Baca juga: Kisah Pria Kumpulkan Uang Bergepok-Gepok dari Berhenti Merokok, Belikan HP untuk sang Ayah
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. SKT golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
- HJE per batang: Rp 1.635
- HJE per bungkus: Rp 32.700
2. SKT golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
Rekomendasi untuk Anda