Daftar Harga Jual Eceran Rokok Setelah Kenaikan Cukai Hasil Tembakau pada 1 Januari 2022
Kenaikan CHT tersebut akan membuat harga rokok menjadi naik tahun depan.
TRIBUNBANTEN.COM - Kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya kalangan anak-anak dan remaja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 12 persen.
Adapun tarif CHT disepakati naik mulai 1 Januari 2022.
Kenaikan CHT tersebut akan membuat harga rokok menjadi naik tahun depan.
Harga Rokok Per 2022
Harga rokok berikut mencakup Harga Jual Eceran (HJE):
Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022 Segera Diberlakukan, Ini Penjelasan dari Menkeu Sri Mulyani
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
- HJE per batang: Rp 1.905
- HJE per bungkus: Rp 38.100
2. SKM golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
3. SKM golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
- HJE per batang: Rp 1.140 HJE per bungkus: Rp 22.800
Baca juga: Menko PMK Imbau Orang Tua Alihkan Uang Jatah Rokok untuk Perbaikan Gizi Anak