Daftar Harga Jual Eceran Rokok Setelah Kenaikan Cukai Hasil Tembakau pada 1 Januari 2022

Kenaikan CHT tersebut akan membuat harga rokok menjadi naik tahun depan.

Tribun Jateng/M Syofri Kurniawan
Ilustrasi dilarang merokok 

TRIBUNBANTEN.COM - Kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya kalangan anak-anak dan remaja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 12 persen.

Adapun tarif CHT disepakati naik mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan CHT tersebut akan membuat harga rokok menjadi naik tahun depan.

Harga Rokok Per 2022

Harga rokok berikut mencakup Harga Jual Eceran (HJE): 

Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022 Segera Diberlakukan, Ini Penjelasan dari Menkeu Sri Mulyani

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).

- HJE per batang: Rp 1.905

- HJE per bungkus: Rp 38.100

2. SKM golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)

- HJE per batang: Rp 1.140

- HJE per bungkus: Rp 22.800

3. SKM golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)

- HJE per batang: Rp 1.140 HJE per bungkus: Rp 22.800

Baca juga: Menko PMK Imbau Orang Tua Alihkan Uang Jatah Rokok untuk Perbaikan Gizi Anak

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved