Daftar Harga Jual Eceran Rokok Setelah Kenaikan Cukai Hasil Tembakau pada 1 Januari 2022
Kenaikan CHT tersebut akan membuat harga rokok menjadi naik tahun depan.
Editor:
Agung Yulianto Wibowo
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
Baca juga: Pesan Jokowi Untuk Penerima Bantuan Tunai: Bapak-Bapak, Jangan Gunakan Untuk Beli Rokok
3. SKT golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
- HJE per batang: Rp 600
- HJE per bungkus: Rp 12.000
4. SKT golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 505
- HJE per bungkus: Rp 10.100.
(Tribunnews.com/Widya)
Rekomendasi untuk Anda