Serikat Buruh Ancam Demo Massal Jelang Nataru, Minta Gubernur Banten Revisi UMK
Gubernur Banten, Wahidin Halim, diminta merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK), sebagaimana yang telah dilakukan Gubernur DKI
TRIBUNBANTEN.COM - Gubernur Banten, Wahidin Halim, diminta merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK), sebagaimana yang telah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Jika para gubernur tidak mau merevisi SK Gubernur tentang UMK, maka buruh akan melakukan aksi massa dan eskalasi tersebut akan terus meningkat.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
"Aksi mogok secara konstitusional yang dibenarkan undang-undang akan dilakukan oleh ratusan ribu hingga jutaan buruh di luar DKI dan Yogyakarta," kata Said Iqbal lewat YouTube Bicaralah Buruh pada Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Buntut Revisi UMP DKI Jakarta 2022, Serikat Buruh Minta Gubernur Banten Naikkan Upah Minimum 5,4%
Menurut dia, aksi unjuk rasa itu akan dimulai pada tanggal 22 atau 23 Desember ini.
"Karena akan ada libur panjang, aksi akan dilanjutkan pada 5 Januari dan seterusnya sampai para Gubernur merevisi SK Gubernur tentang UMK," kata dia.
Said Iqbal menyebut Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sumatera Utara, hingga Gubernur Keppri dalam statementnya.
Secara khusus, Said Iqbal juga menyebut nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan meminta Gubernur Jawa Barat itu untuk berani merevisi UMK Jabar.
"Ridwan Kamil harus berani meletakkan hukum diatas kepentingan politik. Bupati Karawang sudah merekomendasikan 6,7 persen kenaikan UMK Karawang. Bupati Kabupaten Bekasi sudah memutuskan rekomendasi 5,sekian persen kenaikan UMK Bekasi, begitu pula walikota Bekasi, begitu pula walikota dan bupati Bogor, Purwakarta, Karawang, Subang.
Ia juga meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk tidak meletakkan kekuasaan diatas hukum.
"Wali Kota Tangerang sebelumnya sudah merekomendasikan kenaikan upah mendekati angka 7 persen, dan itu disetujui APINDO Kabupaten Tangerang, Bupati juga sudah, Tangsel (sudah setuju), kembalikan semua," ujarnya.
Said Iqbal mengatakan, karena itu ia meminta seluruh Gubernur, khususnya di Jawa (selain Gubernur DKI Jakarta dan Jogjakarta) menaikan UMK.
"Kami minta Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, harus menaikkan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari Bupati/Walikota di masing-masing provinsi tersebut," ujarnya.
Baca juga: Direvisi, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022 Dinaikkan 5,1 Persen, Apa Kata Pengusaha?
Said Iqbal juga memuji apa yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan merupakan contoh meletakkan hukum diatas kepentingan politik.
Ia berujar kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu di DKI Jakarta akan menguntungkan pengusaha.
Hal tersebut dikarenakan akan terjadi pertumbuhan daya beli.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancam Demo Massal Jelang Nataru, Said Iqbal Minta Gubernur di Luar DKI dan Jogyakarta Revisi UMK