Ganjil-Genap 13 Jalan di Jakarta pada 14 Desember 2021-3 Januari 2022, Senin-Jumat Mulai Pukul 06.00
pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.
TRIBUNBANTEN.COM - Ada 13 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan Dinas Perhubungan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.
Kebijakan mengacu pada SK Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Ganji Genap pada Masa PPKM Level 1.
Baca juga: Siap-siap! Mulai Pekan Depan, Ganjil Genap Berlaku di Jalan Tol Tangerang-Merak
Ganjil-genap ini berlaku pada 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
"Sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf (a) diberlakukan pada Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00," tulis Syafrin.
13 ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap masih sama:
Baca juga: Ini Lokasi Pos Ganjil-Genap di Lebak, Jika Objek Wisata Ramai, Pengunjung Diminta untuk Putar Arah
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang JJalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari