Mencengangkan! Fakta Sebenarnya, Buruh Duduki Singgasana Gubernur Banten
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengungkapkan fakta masuknya buruh ke kantor Gubernur Banten, pada 22 Desember 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengungkapkan fakta masuknya buruh ke kantor Gubernur Banten, pada 22 Desember 2021.
Menurut dia, 50 orang perwakilan buruh masuk ke kantor Gubernur Banten untuk beraudiensi dengan Gubernur Banten.
Polres Serang sudah mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan massa buruh di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B).
"Massa yang masuk adalah massa perwakilan audiensi yang disepakati internal sekitar 50 orang," kata AKBP Shinto Silitonga, dalam keterangan yang diterima, pada Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Oknum Buruh yang Terobos Kantor Gubernur Banten Dilaporkan Kuasa Hukum Gubernur WH ke Polda Banten
Semula, massa buruh ingin beraudiensi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim atau Sekda Banten atau pejabat yang dapat berdiskusi dan menerima penyampaian aspirasi.
Namun, kata dia, tidak ada pejabat yang bersedia menemui.
"Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok buruh ingin berdiskusi atau beraudiensi menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Banten atau pejabat pemerintah namun tidak ada pejabat yang bersedia menemui," ujar Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga menjelaskan personel Polres Serang Kota telah memfasilitasi perwakilan massa buruh untuk masuk dan melakukan audensi.
Namun, kata dia, setelah sampai ke dalam kantor gubernur Banten, tidak tersedia tempat untuk beraudensi.
"Massa buruh menerobos masuk ke dalam ruang kerja gubernur dan menemukan bahwa memang gubernur sedang tidak berada di kantor," ungkap Shinto Silitonga.
Kemudian ditemukan bahwa massa buruh mengambil beberapa minuman yang ada di dalam kulkas juga di atas meja dan di dalam ruangan kerja gubernur.
"Namun tidak ada perusakan terhadap benda apapun yang ada di dalam ruang kerja Gubernur dari aksi massa buruh tersebut," lanjut Shinto Silitonga.
Polda Banten tegas Shinto menyayangkan aksi buruh memaksa masuk ke dalam ruang kerja gubernur Banten.
Selain itu, dia juga menyayangkan tidak ada pejabat representatif dari Pemerintah Provinsi Banten dan tempat yang dapat digunakan untuk menerima audiensi massa buruh guna berdialog dan berdiskusi.
"Polda Banten mempersilahkan pihak Pemprov Banten untuk melaporkan peristiwa tersebut untuk dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana," jelas Shinto Silitonga.
Baca juga: Sesalkan Aksi Buruh Menerobos Ruang Kerja, Gubernur Banten: Seharusnya Negara Memberi Rasa Aman!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/buruh-mengabadikan-momen-saat-berada-di-dalam-ruang-kerja-gubernur-banten-wahidin-halim.jpg)