Pemkab Serang Dapat Nilai 73,04, Diatas Rata-Rata Nasional pada Survei Penilaian Integritas KPK

Pemkab Serang Dapat Nilai 73,04, Diatas Rata-Rata Nasional pada Survei Penilaian Integritas KPK

Editor: Ahmad Haris
Dok. Humas Pemkab Serang
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengikuti Webinar Launching SPI ‘Mengukur tingkat korupsi di Indonesia’ yang digelar KPK RI di Pendopo Bupati Serang pada Kamis, 23 Desember 2021. 

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) ‘Mengukur tingkat korupsi di Indonesia’ di Kabupaten Serang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendapatkan nilai 73,04 persen pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tersebut.

Angka tersebut diatas rata-rata nasional yakni 70 persen.

“Kalau kita lihat nilai untuk Kabupaten Serang kita di atas rata-rata nasional,” kata Inspektur Kabupaten Serang Rahmat Jaya usai mengikuti Webinar Launching SPI yang digelar KPK RI di Pendopo Bupati Serang pada 23 Desember 2021 lalu.

"Untuk tingkat nasional pada nilai 70, kita masuk di 73, 04, artinya posisi kita lebih bagus daripada nilai rata-rata nasional," lanjut Rahmat.

Baca juga: Vaksinasi Rendah, Pemkab Serang Minta Camat-Kades Turun Tangan, Bupati: Jika Tidak Sanggup, Mundur

Turut hadir pada webinar tersebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya.

Rahmat Jaya mengatakan, nilai 73,04 untuk Kabupaten Serang berdasarkan hasil SPI KPK masuk tiga besar dari delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

“Karena kita ada di posisi tadi nilainya 73,04, ini Alhamdulillah survei pertama yang dilakukan oleh KPK."

"Hasilnya tentu ini menurut hemat kami cukup baik. Mudah-mudahan survei yang akan datang lagi lebih baik lagi,” ungkapnya.

Rahmat Jaya menjelaskan, dasar survei penilaian integritas tersebut, ada beberapa kriteria.

Karena indek persepsi korupsi untuk secara nasional.

Sehingga, berkaitan juga dengan pelayanan publik apakah di pelayanan itu ada penyalahgunaan wewenang, pungutan atau gratifikasi diantaranya seperti itu.

“Kemudian juga survei dilakukan bukan hanya kepada internal di lingkup pemerintah daerah, tapi juga melibatkan eksternal yang objektifitas yakin mereka akan lebih objektif,” ujarnya.

Rahmat beranggapan, jika survei internal, barangkali penilaiannya mungkin di bagus-baguskan.

Tetapi ternyata kan tidak seperti itu, karena respondennya juga di pilih langsung.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved