Untirta Akan Buka Pelayanan Pengaduan Konsumen, Begini Programnya

Setelah lakukan kerjasama dengan Kemendag RI, Untirta akan buat pelayanan pengadun bagi konsumen guna mempermudah dan membantu pengaduan konsumen.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Untirta lakukan kerjasama dengan Kementerian Perdagangan, Selasa (28/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Setelah melakukan kerjasama dengan Kementerian Perdagangan RI, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) akan buat pelayanan pengadun bagi konsumen.

Hal itu guna mempermudah dan membantu konsumen dalam langkah pengaduan.

Demikian yang diungkapkan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Agus Prihartono.

"Kita akan buka pelayanan juga setelah perjanjian kerjasama ini," ujar Agus Prihartono di Gedung Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Selasa (28/12/2021).

"Sebelumnya nanti kita akan berkordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), lalu akan kita tindak lanjuti ke pusat," lanjutnya.

Baca juga: Kemendag RI Gandeng Untirta Lindungi Konsumen saat Transaksi Perdagangan Online

Agus menuturkan, nantinya untuk pelayanan pengaduan akan dibuka secara online maupun offline.

Karena menurutnya jika hanya online saja, dirasakan masih sangat kurang dalam memberikan penjelasan terhadap konsumen yang melayangkan pengaduan.

Ia juga mengatakan, bahwa akan membuat teknis pola kerja dengan adanya perjanjian kerjasama ini yakni pertama dengan melakukan penguatan terhadap institusi satu sama lainnya.

Untuk memperlancar program kerja masing-masing antara Dirjen perlindungan konsumen dengan fakultas hukum Untirta.

"Karena di Fakultas Hukum Untirta ada yang namanya mata kuliah perlindungan konsumen."

"Jadi harapan kita dengan adanya mata kuliah tersebut, mahasiswa maupun dosen ini dapat diberdayakan untuk mengedukasi masyarakat."

"Tentang bagaimana perlindungan konsumen yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui BPSK," ucap Agus.

Karena menurutnya, di BPSK ini dapat langsung diselesaikan tanpa harus melalui pengadilan kembali.

Maka, kata Agus, harapan Untirta dengan kehadiran BPKS ini, Dirjen Perlindungan Konsumen dengan Untirta yang pertama kali menerapkan, guna membuat program kerja dengan mengedukasi masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved