Drumer SID Jerinx Jalani Sidang di PN Jakpus Hari Ini, Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Jerinx
Drumer SID Jerinx Jalani Sidang di PN Jakpus Hari Ini, Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Jerinx
Editor:
Ahmad Haris
Kompas.com/ Imam Rosidin
Ilustrasi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID saat sidang di pengadilan.
"Surat dakwaan bukanlah merupakan alasan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP."
"Sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," papar Jaksa.
Sebelumnya perlu diketahui, Jerinx terancam 6 tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni. Kini ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Penanahan sang musisi telah diatur dalam pasal 27 ayat 1 KUHP guna kepentingan tim penyidik menangani perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi yang Diajukan oleh Drumer SID Jerinx di Sidang PN Jakpus Hari Ini
Rekomendasi untuk Anda