3 Tarif Pajak Naik pada 2022, Orang Tajir Berpenghasilan di Atas Rp 5 Miliar/Tahun Dikenai PPh 35%

Untuk itu, pemerintah akan mengejar penerimaan lebih tinggi lagi pada tahun depan.

Indonesia.go.id
Ilustrasi pajak. 

* Cukai Rokok

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak setinggi pada tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Mulai 1 Januari 2022, tarif CHT naik dengan rata-rata sebesar 12 persen.

Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.

Harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang).

Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Kenaikan cukai pun sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

* PPh

Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan.

Pada lapisan kelima, besaran tarif PPh mencapai 35 persen untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Perubahan bracket ini lantas membuat para orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun membayar pajak lebih tinggi, yakni 35 persen.

Adapun sebelumnya, orang tajir cukup membayar 30 persen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved