3 Tarif Pajak Naik pada 2022, Orang Tajir Berpenghasilan di Atas Rp 5 Miliar/Tahun Dikenai PPh 35%
Untuk itu, pemerintah akan mengejar penerimaan lebih tinggi lagi pada tahun depan.
Editor:
Agung Yulianto Wibowo
Secara lebih rinci, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta.
Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.
Adapun bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta-Rp 500 juta dengan tarif 25 persen.
Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.
Berita Terkait