3 Tarif Pajak Naik pada 2022, Orang Tajir Berpenghasilan di Atas Rp 5 Miliar/Tahun Dikenai PPh 35%

Untuk itu, pemerintah akan mengejar penerimaan lebih tinggi lagi pada tahun depan.

Indonesia.go.id
Ilustrasi pajak. 

Secara lebih rinci, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta.

Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.

Adapun bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta-Rp 500 juta dengan tarif 25 persen.

Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Deretan Tarif Pajak yang Naik Mulai Tahun Depan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved