50 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar, Polri Diminta Bekerja Profesional
Penyidik Polda Jawa Barat menyidik kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA atas nama terlapor Habib Bahar
TRIBUNBANTEN.COM - Penyidik Polda Jawa Barat menyidik kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) atas nama terlapor Bahar bin Smith.
Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.
Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP).
Yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.
Baca juga: Fadli Zon Beri Komentar Menohok Soal Jenderal TNI Datangi Ponpes Habib Bahar, Singgung Profesi TNI
Wakil Sekjen Pandawa Nusantara, Ronald Loblobly, meminta masyarakat menunggu proses hukum di Polri.
Menurut dia, Polri selalu mempertimbangkan legitimasi hukum maupun sosial pada saat menangani suatu perkara.
"Penanganan kasus ujaran kebencian sudah dipertimbangkan tepat dan terukur secara matang melihat aspek hukum dan aspek sosiologi," ujar Ronald dalam keterangannya, pada Minggu (2/1/2022).
Menurut dia, institusi Polri melakukan pertimbangan-pertimbangan dan mengukur langkah-langkah dalam penanganan kasus yang memiliki akses politik.
Itu merupakan hal yang baik dan tepat, tidak gegabah.
"Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang belakangan terjadi, ada akses politik yang mungkin saja dimainkan oleh oknum atau kelompok-kelompok pragmatis yang mencoba mencari keuntungan," kata dia.
Baca juga: SOSOK Jenderal TNI yang Berdebat dengan Habib Bahar, Ternyata Rekan Satu Almamater Prabowo Subianto
Dikatakan Ronald, dalam beberapa kasus yang belakangan terjadi pertimbangan yang matang menjadi keniscayaan sebelum menindak salah satu kasus atau perkara.
"Biarkan bapak-bapak penegak hukum di kepolisian melakukan tugas dan fungsi dengan pertimbangan yang matang, sehingga dalam menindak satu kasus tidak terjadi kekeliruan," imbuhnya.
Kecepatan dan langkah terukur menjadi senjata Polri mengusut kasus ini dengan baik.
"Perlu dicatat, Polri merupakan lembaga yang legitimate dalam penegakan hukum, tetapi tetap saja pertimbangan itu perlu dilakukan," tandasnya.
Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, Polri menjadi institusi paling legitimate dalam penegakan hukum.
