50 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar, Polri Diminta Bekerja Profesional

Penyidik Polda Jawa Barat menyidik kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA atas nama terlapor Habib Bahar

Editor: Glery Lazuardi
Tribunbogor.com/istimewa
Habib Bahar bin Smith memakai baret merah saat bebas dari Lapas Cibinong, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020). 

Untuk diketahui, polisi terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terduga pelaku Bahar bin Smith.

Kepala Badan Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini tim penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.

“Sampai hari ini saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti,” sebut Ramadhan pada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Baca juga: TENGAH Malam, Pesantren Habib Bahar Smith di Bogor Diteror Kepala Anjing

Ramadhan mengungkapkan untuk memudahkan indentifikasi saksi, tim penyidik membagi dua klaster tempat kejadian perkara (TKP).

Pertama klaster Bandung dan kedua klaster Garut. Klaster Bandung merupakan tempat Bahar bin Smith melakukan ceramah yang diduga mengandung ujaran kebencian.

“Sebanyak 15 orang saksi (dari TKP Bandung) dan klaster Garut menjadi 10 saksi,” kata dia.

Kemudian, lanjut Ramadhan, saksi pelapor diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.
Polisi juga menyita barang bukti tambahan dari dua TKP tersebut.

“Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut, dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung,” jelasnya.

Ramadhan mengatakan semua barang bukti saat ini telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa.

Baca juga: Baru Bebas, Habib Bahar Segera Kunjungi Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Dia Kangen

Diketahui Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena ceramahnya diduga mengandung ujaran kebencian.

Polisi mengatakan ceramah itu terjadi 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
Saat ini polisi telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun status Bahar belum menjadi tersangka. Bahar baru akan diperiksa untuk dimintai keterangan Senin (3/1/2022) pekan depan.

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Periksa hingga 50 Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith"

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved