Motif di Balik Kasus Pembunuhan Imam Masjid di Luwu, Tewas Saat Hendak Salat Subuh
Jelang akhir tahun pada Jumat (31/12/2021), Nurul Ikhwan Senga, imam masjid di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, meninggal dunia.
TRIBUNBANTEN.COM - Jelang akhir tahun pada Jumat (31/12/2021), Nurul Ikhwan Senga, imam masjid di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, meninggal dunia.
Nurul Ikhwan Senga diserang orang tak dikenal saat hendak salat subuh.
Tak selang waktu lama, akhirnya aparat Polres Luwu menangkap AP (22), terduga pelaku penganiayaan.
AP ditangkap di rumah keluarganya di salah satu perumahan Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Baca juga: Kronologi Tenggelamnya Nelayan di Perairan Cilograng Lebak hingga Ditemukan Tewas
Apa motif penganiayaan Nurul Ikhwan Senga?
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, pelaku berinisial AP (22) nekat menganiaya korban, Yusuf Katubi, hingga tewas karena tak terima ditegur.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku AP yang mengendarai motor dari hampir menabrak korban.
Saat itu, pelaku dalam perjalanan dari rumah saudaranya di Belopa menuju kediamannya di Suli.
"Jadi ketidaksengajaan hampir menabrak korban pada saat korban mau menyeberang jalan menuju Masjid untuk melaksanakan Salat Subuh," kata Fajar saat dikonfirmasi, Sabtu (1/1/2022).
Baca juga: Detik-detik Pawang Hewan di Ciputat Nyaris Tewas Digigit Ular Kobra
Fajar mengatakan, korban yang hampir tertabrak menegur pelaku.
Pelaku pun tak terima ditegur oleh korban.
"Yang bersangkutan ditegur karena mau menabrak, ditegur tidak hati-hati, seperti yang ditelusuri bahwa tersangka sempat menunggu korban di teras masjid, si pelaku kemudian mengonfirmasi kepada korban sehingga terjadi percekcokan," ucap Fajar.
Fajar menambahkan, kondisi kejiwaan pelaku dalam kondisi normal saat insiden itu terjadi.
Pelaku juga tidak dalam pengaruh alkohol atau mabuk.
Sementara korban harus dilarikan ke rumah sakit karena wajahnya berlumuran darah.
"Kita menemukan salah satu alat bukti berupa batu yang memungkinkan digunakan untuk menganiaya korban," ujar Fajar.
Baca juga: Balita Tewas Diduga Dibunuh Setelah Diculik, 3 Pelaku Sebelumnya Sempat Keroyok Ayah Korban
Polres Luwu masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Terduga pelaku, kata Fajar, terancam dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat.
“Akibat tindakan itu, terduga pelaku dikenakan ancaman hukuman pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, kemudian juncto dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan juga 340 bila memungkinkan," tutur Fajar Dani Susanto.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria Luwu Aniaya Imam Masjid hingga Tewas karena Tak Terima Ditegur saat Hampir Tabrak Korban