Ramai-ramai Uji Materi Presidential Threshold, Kini Giliran Partainya Amien Rais, Ini Alasannya

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

16. Nazarudin

17. Buni Yani

18. Ahmad Rizki Robbani Kaban

19. Adhi Bangkit Saputra

20. Azmi Mahatir Baswedan

Baca juga: Survey Elektabilitas Anies untuk Pilpres 2024 Masih Rendah, Pengamat: Paling Mungkin Jadi Wapres

Jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024, muncul perdebatan soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur ihwal presidential threshold sebesar 20 persen.

Namun, presidential threshold dinilai tak lagi relevan digunakan untuk pesta demokrasi lima tahunan mendatang.

Uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 12 kali.

Namun, hasilnya hingga kini belum ada uji materi itu yang diterima oleh majelis hakim konstitusi.

Baca juga: Pengamat Sebut Kans Anies Baswedan di Pilpres 2024, Gerindra Malah Sarankan Lanjut 2 Periode di DKI

Pada awal Desember lalu, Ferry Yuliantono menggugat UU Pemilu ke MK agar presidential threshold atau ambang batas presiden dari 20 persen menjadi 0 persen. Sebab, aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.

Selain itu, Partai Demokrat menilai aturan ambang batas pencalonan presiden sebaiknya tak lagi dipakai saat Pilpres 2024 mendatang.

"Harusnya secara konstitusional ambang batas pencalonan tidak relevan lagi dijadikan sebagai syarat pencalonan mengingat hasil Pileg dan Pilpres 2024 belum diketahui hasilnya," kata Wasekjen Partai Demokrat Irwan Fecho dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).

Menurut dia, jika menggunakan hasil pemilu 2019, justru alasan presidential threshold untuk penguatan sistem presidential tidak cocok karena hasil pemilu atau resultan politik akan berbeda.

"Selanjutnya, fakta politik juga menunjukkan dalam beberapa pemilu terakhir, justru pembentukan koalisi pemerintahan dapat terjadi setelah pileg dan pilpres selesai. Presiden terpilih mendapatkan tambahan dukungan dari parlemen setelah pemilu usai," ujarnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved