Ramai-ramai Uji Materi Presidential Threshold, Kini Giliran Partainya Amien Rais, Ini Alasannya

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNBANTEN.COM - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, uji materi itu diajukan oleh Partai Ummat.

Partai Ummat yang digawangi mantan Ketua MPR RI, Amien Rais itu mendorong agar syarat ambang batas 20 persen untuk pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi nol persen.

Baca juga: Meski Ditolak, Tokoh Tionghoa Ini Ngotot Ajukan Uji Materi PT 0 Persen, Bakal Maju Capres 2024?

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahamdi, mengatakan, Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat.

Menurut dia, aturan itu merupakan cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan

"Kami perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini," ujarnya.

Dia mengungkapkan, tak logis apabila hasil Pemilu 2019 dijadikan dasar capres-cawapres di Pemilu 2024.

Untuk itu, dia meminta, kepada majelis hakim konstitusi agar persyaratan ambang batas 20 persen itu digugurkan.

Selama jangka waktu lima tahun, kata dia, segala sesuatu bisa berubah.

"Hasil Pemilu 2019 sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024. Kedua, akal sehat tidak bisa membenarkan aturan 20 persen ini karena bertentangan dengan pemilu serentak," ujarnya.

Baca juga: Gugatan Presidential Threshold 0%, Setiap Parpol Berhak Mengajukan Capres & Cawapres di Pilpres 2024

Selain itu, kata dia, penghapusan syarat presidential threshold akan menghilangkan lingkaran oligarki kekuasaan.

Partai Ummat mengajak semua anak bangsa ikut meruntuhkan kuasa oligarki yang menggunakan tameng 20 persen untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair.

"Ini jelas antidemokrasi yang harus kita ubah," kata dia.

Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dikoordinasi oleh Waketum Buni Yani dan menunjuk Kantor Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara.

Baca juga: Demokrat Kini Minta Presidential Threshold 0 Persen, untuk AHY?

Berikut ini daftar tim hukum judicial review Partai Ummat:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved