New

Sudah Teriak Kencang, Ayah Tiri Ini Tetap Nekat Rudapaksa Anaknya, Pelaku dalam Pengejaran Polisi

Seorang ayah tiri tega merudapaksa anaknya dalam keadaan mabuk, Minggu (2/1/22) sekitar pukul 07.00 WITA.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
ibtimes.co.in via Tribunnews
Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa 

Karena sudah tak tahan menahan nafsunya, SS melampiaskan kepada sang anak tiri.

"Sudah lama tidak dilayani istri, jadi anak tiri saya yang saya ancam,” katanya.

Pelaku juga membeberkan kalau ia memberikan uang tutup mulut kepada korban.

Pelaku memberikan Rp 50 ribu karena saat aksi pertama korban menangis.

Tapi meski pelaku melihat SS menjerit kesakitan ia tetap melanjutkan perbuatan tersebut.

Korban tak berani melapor karena SS selalu mengancamnya.

SS mengancam akan membunuh ibu dan adiknya kalau korban melapor.

Korban juga diancam kalau rumahnya akan dirusak kalau ada orang lain yang tahu perbuatan pelaku.

Karena hal itu korban ketakutan dan pasrah selama 6 tahun melayani nafsu pelaku.

Atas perbuatan kejinya, SS dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ayah di Palopo Tega Rudapaksa Anak Tirinya Saat Mabuk, Tergoda Saat Lihat Korban Tidur di Kamar

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved