News

Tewas di Tangan Sang Suami, Bagian Leher Wanita Ini Dilukai Secara Sadis, Begini Nasib Pelaku

Seorang wanita tewas di tangan suaminya sendiri di daerah Garut, Jawa Barat.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi Wanita Tewas 

Jenazah korban pun sedang dilakukan autopsi di RSUD dr Slamet Garut.

Baca juga: Modus Cinta Satu Malam, Wanita Bersuami Bawa Kabur Mobil Teman Kencan, Korban Dibuat Teler di Jalan

Kemudian untuk sementara akan dipindahkan ke Polres Garut.

Hal tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut ke pelaku.

Suami Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta untuk Bunuh Selingkuhan Istrinya

Kasus pembunuhan karena masalah asmara terjadi di di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi dari Tribun Pontianak, berawal dari gegernya warga sekitar menemukan jasad pria Kamis (29/7/2021) lalu.

Korban diketahui bernama Holil itu awalnya diduga warga tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumuntoy mengklarifikasi bahwa korban meninggal karena dibunuh bukan akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Istri Tahanan Melapor ke Propam, Mengaku Bayar Rp 16 Juta untuk Cabut Perkara Suaminya

Hal itu dijelaskan Jerrold karena korban berselingkuh dengan istri orang.

Salah satu pelaku yang bernama MI yang merupakan suami dari wanita yang dikencani korban merasa tak terima hingga akhirnya merencanakan pembunuhan itu.

Polisi kini sudah berhasil mengamankan lima orang pelaku dengan masing-masing berinisial MI, MH, Aj, MU, MOH dan F.

"Para pelaku mulai melakukan rapat hampir setiap harinya. Hingga pada akhirnya korban dihabisi nyawanya pada tanggal 29 Juli 2021," ujar Jerrold dikutip dari Tribun Pontianak, Selasa (10/8/2021) kemarin.

Jerrold menjelaskan kalau MI sampai menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa korban.

Sang eksekutor yang berinisial MU tersebut dibayar MI Rp 30 juta.

"Salah satu pelaku ternyata menghubungi MU, pembunuh bayaran yang ditugaskan untuk melakukan eksekusi terhadap korban. MU ini seorang residivis yang sudah melakukan tiga kali kasus serupa," kata Jerrold.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved