Begini Kondisi Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin usai Habib Bahar Bin Smith Kembali Ditahan

Habib Bahar Bin Smith resmi kembali ditahan pada Senin (3/1/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana kondisi ponpesnya?

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). 

Hanya satu setengah bulan, Habib Bahar bin Smith menghirup udara bebas.

Kini, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan status tersangka dan ditahan.

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur pada 21 Desember 2021.

Habib Bahar bin Smith ditahan sejak 18 Desember 2018 karena menjalani hukuman tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Baca juga: Bahar Bin Smith Resmi Ditahan Polda Jabar usai jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Kini, dia kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Polda Jabar langsung menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Bahar diduga melakukan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Bahar diperiksa sejak Senin (3/1/2022) siang.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Polda Jabar, Senin.

Menurut dia, penetapan Bahar sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

Penyidik, kata dia, susah memiliki dua alat bukti.

Kini, Bahar masih berada di Polda Jabar untuk dilakukan penahanan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.

Baca juga: Ritual Habib Bahar Sebelum ke Polda Jawa Barat Ini Bikin Haru, Terungkap Sosok di Baliknya

Selain Bahar, TR yang mengunggah video ceramah Bahar ke YouTube pun turut ditetapkan sebagai tersangka

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved