Begini Kondisi Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin usai Habib Bahar Bin Smith Kembali Ditahan
Habib Bahar Bin Smith resmi kembali ditahan pada Senin (3/1/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana kondisi ponpesnya?
TRIBUNBANTEN.COM - Habib Bahar Bin Smith resmi kembali ditahan pada Senin (3/1/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Mapolda Jabar (Jawa Barat).
Ia diperiksa dari pukul 12.30 hingga pukul 23.30 WIB hingga akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Usai ditahan, kini Pondok Pesantren (ponpes) Tajul Alawiyyin milik Bahar bin Smith dikabarkan sepi.
Adapun ponpes itu berlokasi di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Baca juga: 50 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar, Polri Diminta Bekerja Profesional
Seorang warga Desa Pabuaran, Ujang mengatakan sebelumnya banyak orang yang masih berjaga di kawasan pesantren tersebut.
"Iya sekarang mah sepi disini," ucapnya dikutp dari TribunnewsBogor.com, Rabu (5/1/2021)
Portal kayu menuju Ponpes Tajul Alawiyyin juga sudah ditutup sejak beberapa hari terakhir.
Pantauan TribunnewsBogor.com pukul 16.00 WIB, Selasa (4/1/2022), masih ada sejumlah pemuda yang hilir mudik di sekitaran pesantren.
"Geus sepi ayeuna mah nya (sudah sepi sekarang ya)," kata warga yang melintas menggunakan sepeda motor sambil menengok ke arah Ponpes.
Untuk diketahui, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang bernama Tubagus Nurul Alam pada 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya yang kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Jabar
Selain Bahar, polisi juga menahan dan menetapkan tersangka terhadap penyebar video ceramah Bahar Bin Smith yang diduga mengandung unsur penyebaran berita bohong alias hoaks berinisial TR.
Adapun keduanya dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Jo pasal 55 KUHP.
Ucapan Habib Bahar Sebelum Ditahan Polda Jabar Kembali Viral
