Dinilai Masih Muda dan Sopan, Gaga Muhammad Dituntut 4,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kakak Laura
JPU membacakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura sekaligus meninggalkan trauma.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus gugatan Laura Anna pada Muhammad Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad masuki babak baru.
Sidang terbaru dilaksanakan kemarin, Selasa (4/1/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Agenda sidang yakni membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa Gaga Muhammad.
Baca juga: Pergoki Suami Nikah Siri, Seorang Istri Ini Nekat Sewa Eksekutor untuk Siram Air Keras ke Sang Pria
Baca juga: Bupati Serang Ratu Tatu Laporkan Data Vaksinasi Covid-19 Berdasarkan KTP dan Faskes ke Kemenkes
JPU membacakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura sekaligus meninggalkan trauma.
Akibat perbuatannya tersebut, Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman pidana empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta.
Jaksa menuntut terdakwa Gaga Muhammad hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.
Jaksa menilai ada beberapa hal yang meringankan tuntutan tersebut.
Seperti selama jalannya persidangan, Gaga Muhammad dinilai sopan.
Tak hanya itu, jaksa juga menilai Gaga masih muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahnya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Lebih lengkapnya, berikut rangkuman sejumlah fakta terkait tuntutan 4,6 tahun penjara terhadap Gaga Muhammad:
Gaga Dinilai Sopan dan Masih Muda
Jaksa menuntut terdakwa Gaga Muhammad hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.
Jaksa menilai ada beberapa hal yang meringankan tuntutan tersebut.
Seperti selama jalannya persidangan, Gaga Muhammad dinilai sopan.
