Niat Ambil Paket, Bocah Kelas 5 SD Malah Dirudapaksa Pemuda, Pakaian Dalam Korban Diminta Pelaku

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur baru-baru ini terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi:Seorang gadis di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial NR (14), diperkosa empat orang pria, Kamis (24/12/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur baru-baru ini terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Melansir Tribun Lampungpelakunya adalah seorang pemuda berinisial SM (22) yang bekerja sebagai karyawan swasta.

SM tega merudapaksa bocah kelas 5 SD ketika korban datang ke rumahnya untuk mengambil paket.

Baca juga: Akhirnya Ngaku, Begini Ekspresi Herry Wirawan saat Bicara Soal Rudapaksa 13 Santriwati

Setelah melakukan aksi bejat tersebut, pelaku juga meminta celana dalam milik korban.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (26/12/2021)  pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya.

"Pemuda tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, Senin (03/01/2011).

Terungkapnya kasus ini, lanjut Kompol Mutolib, berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial A (44), warga Kecamatan Banjar Margo, ke Mapolsek Banjar Agung.

"Laporan A ini setelah mendapatkan cerita langsung dari anak kandungnya yang merupakan perempuan berinisial E (11)," ungkap Abdul Mutolib.

Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 5 SD telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku di dalam kamar rumahnya.

Pelaku di Mapolsek Banjar Agung. Bocah Kelas 5 SD di Tuba Lampung Jadi Korban Asusila Karyawan Swasta.
Pelaku di Mapolsek Banjar Agung. Bocah Kelas 5 SD di Tuba Lampung Jadi Korban Asusila Karyawan Swasta. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Baca juga: Sudah Teriak Kencang, Ayah Tiri Ini Tetap Nekat Rudapaksa Anaknya, Pelaku dalam Pengejaran Polisi

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban pada hari Minggu (26/12/2021), pukul 13.00 WIB, datang sendirian ke rumah pelaku untuk mengambil paket.

Saat sedang mengambil paket tiba-tiba lengan kanan korban ditarik oleh pelaku dan mulut korban dibekap oleh pelaku dengan tangan kirinya.

Sementara tangan kanan pelaku menarik korban hingga masuk ke dalam kamar pelaku.

Setelah berada di dalam kamar, pelaku mengancam tidak akan memberikan paket bila korban tidak mau menuruti kemauannya.

"Pelaku langsung merudapaksa korban, setelah itu pelaku memberikan paket dan uang tunai Rp 150 ribu kepada korban," papar Kompol Mutolib.

Ketika itu, pelaku juga berkata bahwa kalau nanti korban hamil, dirinya akan bertanggung jawab untuk menikahi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved