Tok! Eks Kadishub Kota Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara dan Dena Rp 50 Juta

Ketua Majelis Hakim memvonis Uteng Dedi Afendi eks Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com / Ahmad Tajudin
Suasana sidang tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus suap izin parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon. 

Sedangkan upaya yang dilakukan terdakwa Uteng yaitu untuk menyeret para penerima aliran uang suap.

Majelis Hakim menilai bahwa hal tersebut tidak kuat, lantaran terdakwa Uteng tidak mampu memberikan bukti-bukti itu di persidangan.

Baca juga: KSAL Sebut akan Libatkan Pakar untuk Periksa Benda Mirip Tank di Perairan Natuna

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dilihat dari jumlah yang diperoleh terdakwa, bukan siapa yang menikmatinya."

"Apalagi terdakwa tidak bisa membuktikan di persidangan," tegasnya.

Perlu diketahui bahwa vonis hakim yang diberikan kepada terdakwa, lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa Uteng dipidana penjara selama dua tahun 6 bulan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved