Lowongan Kerja 2022

Lowongan Kerja Kementerian PPPA Januari 2022, Ada 5 Posisi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Kementerian PPPA atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kini membuka lowongan kerja terbaru Januari 2022.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
kemenpppa.go.id
Info lowongan kerja di Kementarian PPPA 

Persyaratan Khusus: 

* Usia maksimal 35 tahun; 
* Pendidikan S1 Psikologi, S1 Kesejahteraan Sosial atau S1 Hukum Pidana; 
* Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Office); 
* Menguasai teknik-teknik konseling dan memiliki keterampilan dalam melakukan konseling; 
* Memiliki kemampuan komunikasi yang baik; 
* Memiliki kesabaran dan empati tinggi serta dapat menjadi pendengar aktif; 
* Dapat bekerja sama secara tim; 
* Diutamakan pengalaman sebagai Konselor; 
* Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan baik; 
* Memiliki kemampuan dalam analisis kasus; 
* Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam urusan pidana maupun perdata. 

Baca juga: Lowongan Kerja Maskapai Super Air Jet Desember 2021 untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Cara Daftarnya

5. PENGOLAH DATA DAN INFORMASI 

Persyaratan Khusus: 

* Usia maksimal 35 tahun; 
* Diutamakan laki-laki; 
* Pendidikan S1 bidang Sistem Informasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer atau Ilmu Komputer, S1 Desain Grafis atau Desain Komunikasi Visual; 
* Menguasai keterampilan mengolah data; 
* Menguasai keterampilan desain grafis (infografis, videografis, animasi, dll); 
* Menguasai keterampilan web programming; 
* Menguasai keterampilan web desain; 
* Memiliki kemampuan komunikasi yang baik; 
* Dapat bekerja sama secara tim; 
* Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan baik; 
* Diutamakan melampirkan portofolio; 
* Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan. 

Persyaratan umum:

* Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

* Perempuan atau laki -laki; 

* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 

* Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan calon pelamar bermaterai Rp.10.000; 

* Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah; 

* Bebas dari Narkotika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan melalui surat keterangan dari Rumah Sakit Daerah/Instansi Pemerintah, jika sudah dinyatakan diterima; 

* Memiliki Kartu BPJS Kesehatan Mandiri; 

* Sanggup bekerja 40 jam dalam seminggu; 

* Sanggup bekerja dalam Tim dengan format pembagian shift kerja; 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved