Kota Tangerang
Dituntut Rp 785 Juta, Ustaz Yusuf Mansur Tak Hadiri Sidang Perdana Dugaan Penipuan Hotel Tangerang
Ustaz Yusuf Mansur dituntut oleh belasan korban yang diduga kena tipu dana investasi hotel di Kota Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Ustaz Yusuf Mansur dituntut oleh belasan korban yang diduga kena tipu dana investasi hotel di Kota Tangerang.
Para korban meminta ganti rugi sampai Rp 785,36 juta.
Melansir Tribun Jakarta, ada 12 orang mengajukan gugatan perdata terhadap Ustaz Yusuf Mansur.
Penipuan dana investasi uang patungan tersebut merupakan dari usaha Hotel Siti.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Dapat Somasi Terkait Pembangunan Hotel di Tangerang
Ustaz Yusuf Mansur pun dijadwalkan mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Booster Digelar 12 Januari 2022, Begini Persiapan untuk Lansia di Kota Tangerang
Namun, batang hidungnya tidak terlihat sampai sidang tersebut selesai.
Penasihat hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony mengatakan, uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian inmateriil.
Rinciannya, kerugian inmateriil dinilai sebesar Rp 500 juta.
"Gugatan inmateril Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana," ucap Ichwan di PN Tangerang.
"Inmateril kan kita makan pikiran, waktu tenaga biaya. Contohnya kaya Bu Lili (salah satu penggugat) dateng ke sini, enggak direspons (oleh Ustaz Yusuf Mansur). Terus ktia beracara (proses sidang) ini kan biaya. Itu yang kita minta," tambahnya.
Baca juga: Kembali Terseret Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Digugat 2 TKI Hongkong
Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta.
Kerugian materiil tersebut terdiri dari modal investasi yang diserahkan oleh ke-12 penggugat kepada Ustaz Yusuf Mansur.
Kerugian materiil itu juga terdiri dari besaran hasil investasi yang dijanjikan Ustaz Yusuf Mansur kepada 12 penggugat.
Ichwan sebelumnya mengatakan, para kliennya menggugat Yusuf Mansur cs karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/yusuf-mansur-disomasi.jpg)