Ketua Umum KNPI Haris Pertama Buka Suara Usai Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Ketua Umum KNPI Haris Pertama Buka Suara Usai Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelapor Buka Suara Seusai Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ketua-umum-dpp-knpi-haris-pertama.jpg)