Tanda Merah di Leher Gadis 13 Tahun Ini Buat Keluarga Curiga, Diduga Ulah Aksi Bejat Guru Silat

Seorang guru silat berinisial MZR tega melakukan pelecehan kepada gadis 13 tahun dengan meraba bagian tubuh korban.

()
Ilustrasi pelecehan seksual 

Menuru Rifeld, para korban kebanyakan masih duduk di bangku kelas empat SD.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka biasa memanfaatkan jam istirahat.

"Adapun modus tersangka melakukan pencabulan terhadap para siswinya yaitu setiap jam istirahat," tutur Rifeld.

"Tersangka tetap di dalam kelas, dan sehingga dapat mencabuli korban dengan mudah."

Tersangka juga mengiming-imingi akan memberi nilai bagus jika korban menurut.

Di sisi lain, tersangka mengakui perbuatan bejatnya itu.

Di hadapan polisi, ia mengaku khilaf.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata tersangka, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban."

"Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya."

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raba dan Cium Leher Murid, Guru Silat di Bangka Belitung Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved