Tanda Merah di Leher Gadis 13 Tahun Ini Buat Keluarga Curiga, Diduga Ulah Aksi Bejat Guru Silat

Seorang guru silat berinisial MZR tega melakukan pelecehan kepada gadis 13 tahun dengan meraba bagian tubuh korban.

()
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus pelecehan di lingkungan sekolah terjadi di Kecamatan Air Gegas, Kepulauan Bangka Belitung.

Melansir Kompas.com, diduga pelakunya adalah seorang oknum guru silat berinisial MZR (27).

MZR tega melakukan pelecehan kepada gadis 13 tahun dengan meraba bagian tubuh korban.

Tak hanya itu, ia juga menciumi leher korban hingga meninggalkan bekas merah.

Kini pelaku telah ditangkap aparat kepolisian Polsek Air Gegas.

Kepala Polsek Air Gegas AKP Tiyan Talingga mengatakan, kasus tersebut diproses setelah adanya laporan keluarga korban.

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Baca juga: Dalam Kondisi Tangan Diborgol, Seorang Janda Dirudapaksa 2 Satpam dalam Kebun Sawit, Ini Kata Pelaku

"Dari laporan itu ada dua kali tindakan tidak senonoh yang telah dilakukan,"

"Yakni meraba dan mencium leher sehingga ada bekas merah," ujar Tiyan saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak dua kali dan salah satunya di ruangan kelas sekolah.

Pihak keluarga curiga karena adanya tanda di bagian tubuh anaknya setelah mengikuti latihan silat.

Pelaku saat ini sudah ditangkap di rumahnya dan ditahan di Mapolres Bangka Selatan.

Pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman berupa denda dan penjara 5 tahun.

Kasus Serupa

Kasus rudapaksa dan pencabulan yang melibatkan oknum guru terhadap muridnya kembali terjadi.

Kali ini pelaku berinisial MAYH (51), guru agama di sekolah dasar di Kecamatan Patimuan, Cilacap.

MAYH diketahui telah mencabuli 15 muridnya yang masih duduk di sekolah dasar. 

Namun belakangan terungkap jika aksi bejat itu dilakukan kepada murid di sekolah lain.

Baca juga: Setelah Dibisikkan Jadi Mau, Begini Modus Ustaz Cabul di Bandung Merudapaksa 21 Santriwati

Hal itu diungkapkan Koordinator Wilayah Kecamatan Patimuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Supriyanto.

"Itu adalah perilaku yang kedua. Dulu setahun lalu pernah melakukan itu persis (di sekolah lain), motif dan modusnya sama," ungkap Supriyanto, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (11/12/2021).

Namun, saat itu persoalan diselesaikan secara damai setelah MAYH melakukan mediasi dengan keluarga korban.

"Tapi dulu memang kami minta waktu dan kesempatan kepada kepala dinas untuk dibina secara internal," katanya.

"Kami maraton musyawarah mufakat, sehingga selesai di tingkat internal."

"Kemudian pandemi, kegiatan belajar mengajar berhenti, sehingga pantauan (terhadap yang bersangkutan) tidak ketat. Ternyata di SD tersebut melakukan itu lagi seperti dulu."

Pelaku: Main-main Saja

Kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba menyebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan seusai menerima laporan.

Hasil penyelidikan mengungkapkan ternyata ada 15 siswi yang menjadi korban pencabulan MA.

Aksi cabul tersangka bermula sejak September 2021 lalu.

"Semuanya korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat," ungkap Rifeld, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (9/12/2021).

"Pelaku diketahui punya anak dan istri juga."

Baca juga: Pengakuan Korban Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes: Iming-iming Rp 100 Ribu untuk Dicium & Diraba

Menuru Rifeld, para korban kebanyakan masih duduk di bangku kelas empat SD.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka biasa memanfaatkan jam istirahat.

"Adapun modus tersangka melakukan pencabulan terhadap para siswinya yaitu setiap jam istirahat," tutur Rifeld.

"Tersangka tetap di dalam kelas, dan sehingga dapat mencabuli korban dengan mudah."

Tersangka juga mengiming-imingi akan memberi nilai bagus jika korban menurut.

Di sisi lain, tersangka mengakui perbuatan bejatnya itu.

Di hadapan polisi, ia mengaku khilaf.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata tersangka, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban."

"Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya."

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raba dan Cium Leher Murid, Guru Silat di Bangka Belitung Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved