Kapok Terjerat Hukum Lagi, Jerinx Ingin Fokus Program Bayi dengan Nora Alexandra Setelah Bebas
Musisi Jerinx SID berencana untuk memulai program bayi bersama istrinya, Nora Alexandra usai bebas dari penjara.
TRIBUNBANTEN.COM - Musisi Jerinx SID berencana untuk memulai program bayi bersama istrinya, Nora Alexandra usai bebas dari penjara.
Diakui Jerinx, ia sudah tak lagi mau berurusan dengan hukuman dan siap mundur dari polemik-polemik yang terjadi di Indonesia.
"Saya mau fokus ke istri dan keluarga dan program bayi," ucap Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
"Tidak ada kasus lagi jadi saya akan mundur dari semua polemik-polemik di media sosial," lanjutnya.

Baca juga: Adam Deni Bawa Bukti Kuat ke Polisi, Minta Kuasa Hukum Jerinx SID Buktikan Tudingan Pemerasan
Penabuh drum grup band Supermen Is Daed (SID) itu berharap kasusnya dengan pegiat sosial media, Adam Deni menjadi yang terakhir.
"Intinya saya sudah (tidak mau berurusan dengan hukum), semoga ini jadi kasus yang terakhir," ucap Jerinx.
Hal tersebut di katakan karena dirinya ingin fokus menghabiskan waktu bersama keluarga dan juga sang istri, Nora Alexandra.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Baca juga: Eksepsi yang Diajukan Jerinx SID pada Dugaan Kasus Pengancaman Ditolak Hakim, Ini Alasan
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Adam Deni Akui Punya Bukti Jerinx Ingin Akhiri Hidup
Pihak Adam Deni buka suara soal mediasi yang telah dilakukan dengan Jerinx SID.