Tekan Gangguan Kamtibmas di Lapas, Kanwil Kemenkumham Banten Mutasikan 158 Narapidana
Tekan Gangguan Kamtibmas di Lapas, Kanwil Kemenkumham Banten Mutasikan 158 Narapidana
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten memutasikan sebanyak 158 narapidana.
Ratusan narapidana tersebut berasal dari Lapas 1 Tangerang dan Lapas Pemuda Tangerang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan bahwa per 15 Januari 2022.
Pihaknya sudah melakukan pemindahan narapidana dari UPT yang pemetaannya padat.
Kemudian mutasikan ke tempat yang relatif lebih sedikit.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan Puluhan Napi? Sidang Digelar Pekan Depan
"Sampai hari ini kita sudah mutasi narapidana sebanyak 158 orang," ujarnya kepada awak media saat di kantor Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis (13/1/2022).
Para narapida tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Serang.
Masjuno menuturkan, bahwa distribusi perpindahan narapidana itu dilakukan yaitu untuk mengurangi potensi keamanan dan ketertiban.
"Selain untuk mengurangi tingkat kepadatan juga menekan potensi-potensi tingkat gangguan keamanan dan ketertiban," ungkapnya.
Dijelaskan oleh Masjuno bahwa narapidana yang dimutasi.
Hanya beberapa narapidana yang terindikasi akan melakukan potensi-potensi gangguan keamanan, dan ketertiban di lapas.
Kemudian mereka akan dipindahkan ke lapas lain yang ada di Banten.
Baca juga: Didominasi Oleh Kasus Narkoba, Jumlah Narapidana di Banten Per Desember Capai 10.378 Orang
"Tidak bermaksud over kapasitas, hanya menekan potensi gangguan kamtib saja," ujarnya
Untuk jumlahnya, kata dia, sampai dengan hari ini hanya baru ada 158 orang.
Namun ke depan, kata dia, program mutasi itu akan terus berlanjut.
"Sebab ini akan jadi program utama dan menjadi skala prioriti," ungkapnya.
