Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak Turun, DKP3A Kabupaten Serang Justru Khawatirkan Hal Ini
Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di bawah umur di Kabupaten Serang tercatat 83 kasus selama 2021
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di bawah umur di Kabupaten Serang tercatat 83 kasus selama 2021
Hal itu diungkap oleh pihak Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kabupaten Serang.
Kasus kekerasan pada perempuan dan pencabulan anak di bawah umur ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 102 kasus pada 2020.
Baca juga: Polres Serang Terima Laporan 69 Kasus Kekerasan Anak Selama 2021, Begini Langkah Wali Kota Serang
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DKP3A Kabupaten Serang Nunung Effendi
mengatakan meskipun terjadi penurunan, namun angka 83 kasus itu tetap terbilang tinggi.
"Ini tentu masih terbilang tinggi, justru yang dikhawatirkan malah masyarakat tidak berani untuk melapor," kata dia, saat ditemui di kantornya, Kamis (13/1/2022).
Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melapor. Hal ini, karena UPT Pelindungan Perempuan dan Anak sudah ada di 29 Kecamatan, Kabupaten Serang.
"Ini justru akan mempermudah masyarakat untuk memberikan laporan," katanya.
Baca juga: 8 Pencabulan dan 69 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Diungkap Polres Serang Kota Selama 2021
Selain itu, kata Effendi, untuk kasus tertinggi yakni ada di Kecamatan Kragilan sebanyak 13 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sepanjang 2021.
Bahkan ia pun mengatakan bahwa memang sejauh ini perempuan dan anak di bawah umur selalu rentan mendapatkan hal yang tidak baik.
Maka dari itu pihaknya berupaya untuk terus menekan angka kasus tersebut, dengan melakukan edukasi serta sosialisasi melalui sekolah bahkan pihak orang tua.
"Memang banyak faktor yang menjadi hal tersebut terjadi. Apalagikan ini bisa jadi dampak dari sekolah daring anak dibiarkan main handphone sendiri tanpa adanya pengawasan ini juga sangat bahaya," katanya
Ia mengatakan, angka tindak kekerasan, dan pencabulan cukup memprihatinkan, khususnya pencabulan anak bawah umur.
Dia juga menjelaskan, kasus pencabulan yang pelaku dan korbannya masih di bawah umur dipastikan proses secara hukum, sedangkan KDRT kasusnya dikedepankan upaya mediasi secara kekeluargaan.
Baca juga: Upaya DP3AKKB Banten Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Anak: Dua Cara Ini Diutamakan
"Tetapi jika pelakunya cukup umur, maka pelakunya dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa, kasus kekerasan tersebut masih pada level yang tinggi karena bisa jadi ada banyak kasus yang tidak dilaporkan, terutama yang terjadi dalam keluarga.
Selain itu, menurut dia, jenis kasus juga semakin kompleks, sehingga perlu ditelusuri penyebab dan dicarikan solusi untuk pencegahan dan pemberdayaan korban yang lebih baik kedepannya.