Tangerang Selatan
Pilu Nenek 85 Tahun di Tangsel, Kini Tengah Cari Keadilan Atas Dugaan Penyerobotan Tanah Miliknya
Seorang nenek bernama Siti Hadidjah (85) tengah mencari keadilan terkait tanahnya.
"Artinya ibu Siti Hadidjah pemilik yang sah secara hukum. Tapi kenapa bisa terbit SHGB 1655 diatas tanah tersebut," kata Erwin.
Padahal sejak membeli tanah tersebut hingga saat ini, Ibu Siti Hadidjah tidak Pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Aneh bila terbit SHGB. Jadi belum ada peralihan yang sah secara hukum," lanjutnya.
Erwin mengaku pihaknya telah melakukan sejumlah upaya hukum terkait dengan permasalahan tersebut.
Baca juga: Syafrudin Ingin Jual Aset Lahan Milik Pemkot Serang yang Ditempati Masyarakat Tanpa Bayar Pajak
Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari instansi terkait yang memiliki kewenangan.
"Kepada Jaksa Agung RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Menteri Dalam Negeri, kami sudah melayangkan surat tetapi tidak ada tindak lanjut yang konkret," ujarnya.
"Untuk Lurah Pondok Ranji dan Kepala BPN Tangsel, secara khusus kami sudah ajukan surat keberatan atas keterbukaan informasi publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008," jelas Erwin.
"Karena sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, Lurah dan Pondok Ranji dan Kepala BPN Kota Tangerang Selatan tidak menanggapi surat kami. Jadi Intinya sebagai Kuasa Hukum kami akan komitmen mencari jalan keadilan bagi Ibu Siti Hadidjah," sambungnya.
Sementara itu, Tim Legal PT Jaya Real Property, Fachrullian turut merespon permasalahan dugaan penyerobotan bidang tak bergerak itu.
Dirinya mengaku tak mengetahui persis persoalan lahan yang diributkan keluarga Siti Hadidjah atas terbitnya SHGB milik perusahaan properti pengembang kawasan itu.
Baca juga: Lahan Sawah Semakin Berkurang, Kota Serang Kekurangan 17 ton Beras
"Belum detail saya tahunya. Memang kita (PT JRP) sudah SHGB semua. Kami membeli dari PT Permadani, kami sudah SHGB. Kalau muncul dengan dasar - dasar seperti ini (diceritakan Siti Hadidjah) kami juga tidak mengetahui. Dasarnya sama dari PT Permadani," saat dihubungi secara terpisah.
Dia juga mengakui tidak pernah menemui keluarga atau ahli waris dari pihak Siti Hadidjah terkait permasalahan tersebut.
"Dulu teman teman dilapangan (bertemu), gue sih engga. Kayanya teman- teman di lapangan (bertemu)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Nenek Pensiunan Guru di Kota Tangsel cari Keadilan Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Miliknya