Syafrudin Ingin Jual Aset Lahan Milik Pemkot Serang yang Ditempati Masyarakat Tanpa Bayar Pajak
Wali Kota Syafrudin Ingin Jual Aset Lahan Milik Pemkot Serang yang Ditempati Masyarakat Tanpa Bayar Pajak
Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNABNTEN, KOTA SERANG - Sebanyak 20 hektar lahan sawah di Kota Serang digunakan masyarakat dengan membayar alakadarnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Masyarakat membayar hanya Rp 1,4 juta per tahun kepada Pemkot Serang.
Kepala Dinas Pertanian, perikanan dan peternakan Kota Serang, Sony August membenarkan akan hal itu.
Baca juga: Gereja hingga Tempat Wisata Akan Dijaga Ketat Aparat Saat Nataru di Kota Serang
"Ada 20 hektar lahan (Pemkot) yang di isi oleh masyarakat," ujarnya saat ditemui di jalan KH Sulaeman No 33 A Kagungan, Jalan Kelapa Dua, Kecamatan Serang Kota Serang, Rabu (22/12/2021).
Menurut Sony , Wali Kota Serang menganjurkan agar lahan tersebut dijual ke masyarakat.
Namun menurutnya, untuk melakukan proses penjualan ke masyarakat, perlu tahapan yang panjang.
Hal ini karena menjual lahan aset milik Pemkot Serang tidaklah mudah.
Baca juga: Demo Buruh Berujung Ricuh di Banten, Kursi Gubernur Buat Selfie, Pengamat Sebut Ini Biang Keladinya
"Kita akan koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait, solusi sederhananya dijual," paparnya.
Sementara, Wali Kota Syafrudin menambahkan, lahan yang ditempati oleh masyarakat itu sudah puluhan tahun dan tidak membayar pajak.
"Bayar pajak aja engga, udah mending jual aja ke masyarakat," paparnya.