Didakwa Mencuri BB Rp 650 Juta Milik Bandar Narkoba, Bripka Ricardo Sebut Pimpinannya Terima Suap

Didakwa Mencuri BB Rp 650 Juta Milik Bandar Narkoba, Bripka Ricardo Sebut Pimpinannya Terima Suap

Editor: Ahmad Haris
(RODERICK ADRIAN MOZES)
Ilustrasi uang barang bukti Rp 650 juta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dikabarkan diduga menerima uang suang Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.

Kabar itu mencuat pertama kali saat sidang kasus narkoba, dengan saksi Bripka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (12/1/20221).

Bribka Ricardo didakwa mencuri barang bukti (BB) uang Rp 650 juta milik bandar narkoba.

Tidak hanya menyebut nama Kapolrestabes Medan, Bripka Ricardo juga tidak ragu menyebut nama-nama petinggi polisi lainnya yang juga menerima suap.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Buka Suara Usai Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba Rp 75 Juta

Bahkan saat persidangan, ia juga menyebut atasannya yakni Kanit Sat Res Narkoba AKP Paul Simamora adalah pengguna narkoba.

Menurutnya, Paul diduga baru saja konsumsi sabu saat diperiksa Propam Mabes Polri.

"Kanit Sat Res Narkoba AKP Paul Simamora keringat bercucuran, pucat. Istilah orang Medan lagi 'tinggi'," kata Ricardo Siahaan di hadapan majelis hakim Ulina Marbun, Selasa (12/1/2022).

Lalu siapakah Bripa Ricardo?

Dikutip dari Tribun Medan, disebutkan jika Bripka Ricardo adalah anggota dari Satgas Narkoba Polrestabes Medan.

Ia didakwa mencuri uang barang bukti senilai Rp 650 juta bersama rekan-rekannya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritongan dan Dudi Efni.

Total ada lima anggota polisi yang menggelapkan barang bukti Rp 560 juta.

Para polisi itu kemudian membagi-bagikan uang bukan miliknya dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Selain itu Ricardo juga didakwa menyimpan narkoba.

Gelapkan uang bandar narkoba Rp 650 juta

Kasus yang menyerat nama Kapolrestabes Medan itu berawal saat Matredy Naibaho, anggota Tim II Unit I Sat res Narkoba Polrestabes Medan.

Mendapatkan informasi terkait keberadaan bandar narkoba yakni Jusuf alias Jus.

Bandar narkoba tersebut diduga menyimpan narkotika di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kacematan Medan Denai.

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.

Para terdakwa yang melihat pagar rumah Jusuf terbuka langsung melakukan penggeledahan.

Saat itu mereka diterima oleh Imayanti, istri Jusuf. Penggeledahan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper yang ternyata berisi uang.

Total yang yang diambil dari plafon kamar Jusuf adalah Rp 600 juta dan Rp 50 juta.

Lalu barang-barang tersebut dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah, tanpa dilengkapi Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaan.

Bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, uang hasil penggeledahan di rumah Jusuf itu malah dibagi-bagi oleh para terdakwa pada 9 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WIB Jalan Gajah Mada Medan.

Baca juga: Detik-detik Petani Nyaris Tertimbun Tanah Longsor Mengerikan Setinggi 150 Meter di Ciherang Sumedang

Perinciannya adalah Matredy Naibaho mendapatkan Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta dan Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta.

Belakangan, penyelidikan kasus Imayanti telah dihentikan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Hal itu berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Bripka Ricardo yang Sebut Kapolrestabes Medan Terima Suap, Didakwa Mencuri Barang Bukti Rp 650 Juta Milik Bandar Narkoba"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved