Jadi Korban Begal, Remaja 13 Tahun di Bogor Berhasil Loloskan Diri dengan Cara Ini, Pelaku Ditangkap

Detik-detik korban begal di Cileungsi, Kabupaten Bogor, berhasil melarikan diri dari aksi pembegalan.

Polsek Cileungsi
Warga di Cileungsi, Kabupaten Bogor dikejutkan dengan adanya dugaan upaya pembegalan pada Minggu (16/1/2022) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - Detik-detik remaja di Cileungsi, Kabupaten Bogor, berhasil melarikan diri dari aksi pembegalan.

Terjadi upaya pencurian disertai penodongan pada Minggu (16/1/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi di pinggir Jalan Perumahan Metland Transyogi 1 Cileungsi.

Baca juga: Sempat Viral, Ternyata Begini Tampang Pelaku Begal Payudara yang Buat Resah Warga Kemayoran

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya menjelaskan kronologi pembegalan.

Awalnya pelaku berinisial A (16) tiba-tiba mendatangi korban inisial R (13) yang sedang duduk di atas motor.

"Sambil mengancam menggunakan senjata tajam pisau dapur ke arah badan korban," terang Kompol Andri Alam Wijaya kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Namun, upaya pencurian yang dilakukan si pelaku yang masih remaja ini gagal.

Ilustrasi pencurian atau begal dengan senjata tajam
Ilustrasi pencurian atau begal dengan senjata tajam (Tribun Lampung)

Baca juga: Emak-emak Petugas Kebersihan Jadi Korban Begal, Wajah Korban Penuh Lebam, Begini Kronologinya

Sebab saat itu korban langsung mengunci stang motornya.

Lalu ia berlari sambil meminta tolong kepada warga.

Warga yang mendengar teriakkan korban, nyaris mengeroyok pelaku.

Baca juga: Karyawati Basarnas Tewas Dianiaya Begal, Ini Kesaksian Driver Ojol yang Sempat Terima Orderan Korban

Pelaku langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Cileungsi sedang melakukan patroli disekitar tempat kejadian.

"Dengan respon yang cepat dapat mengamankan pelaku di bawah umur yang hampir dikeroyok massa," kata Andri.

Setelah pelaku berhasil ditangkap, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polsek Cileungsi serta mencari keterangan saksi.

“Perbuatan pelaku juga sudah termasuk melanggar hukum. Maka dari itu pelaku dijerat dengan pasal 55 KUHP Jo Pasal 368 KUHP," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Cara Warga Cileungsi Bogor Selamat Saat Ditodong Pakai Pisau, Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved