Kota Tangerang
Kampus di Tangerang Didesak Bentuk Satgas Anti Pelecehan Seksual, DPRD: Negara Harus Beri Proteksi
Perguruan tinggi di kota Tangerang didesak untuk membuat penanganan terhadap tindakan kekerasan seksual
TRIBUNBANTEN.COM - Perguruan tinggi di kota Tangerang didesak untuk membuat penanganan terhadap tindakan kekerasan seksual.
Kegiatan itu diminta oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana.
Melansir Warta Kota, di mana ia menyatakan Permendikbud No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) diharapkan menjawab tantangan potensi pelecehan seksual yang kerap terjadi di sekitar atau dalam perguruan tinggi.
Baca juga: Kembali Terjadi Kasus Pelecehan di Ponpes Bandung, Para Korban Diduga Dihipnotis, Polisi Buru Pelaku
Hal ini katanya perlu didorong dengan semangat pembentukan satgas anti pelecehan seksual di perguruan tinggi atau kampus.
"Kenapa ini diteken Pak Menteri (Nadiem Makarim), akhirnya perubahan menjawab tantangan yang ada di sekitar kita semua. Bagaimana latar belakang itu adalah amanat konstitusi yang diatur dalam Pancasila dan UUD 45," ujar Andri kepada Warta Kota, Minggu (16/1/2022).
Andri menyampaikan hal ini dalam diskusi publik bertemakan 'Permendikbud No.30 Tahun 2021, Solusi?' yang digelar di Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual 3 Pelajar SMK di Ciputat, Pegawai Honorer Kelurahan Jombang Jadi Tersangka
Acara tersebut diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMT.
Ia menjelaskan data dari Komnas Perempuan tercatat pada tahun 2019 ada 1.413 kasus, lalu di 2020. ada 2.389 kasus pelecehan seksual lalu pada 2021 sebanyak 5.000-an kasus.
Dari catatan tersebut pelecehan terjadi paling banyak di jalanan dan transportasi umum, disusul di lembaga pendidikan atau perguruan tinggi.
"Universitas menjadi paling banyak aduan pelecehan seksual. Dan di sini negara harus hadir mendirikan proteksi agar tidak ada kerasan seksual di perguruan tinggi. Kita melihat bahwa kasusnya kecil di ujung tapi ada ketakutan korban melaporkan yang menyisakan luka," ucapnya.
Andri menyebut kasus pelecehan seksual yang ada di sekitar kampus adalah munculnya sebuah culture of silence bak film Ada Apa Dengan Cinta.
Yang akhirnya menimbulkan dampak psikologis.
Sehingga mesti diperhatikan alur laporan, agar korban tidak takut melaporkan, dan harus juga ada unit yang mendampingi.
Baca juga: Deretan Polisi yang Terlibat Pelecehan di 2021, Kasus Rudapaksa Anak Tersangka hingga Paksa Aborsi
Sementara itu Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Tangerang, Muhammad Asrul mendukung rencana pembentukan Satgas Pelecehan Seksual di kampusnya.
Baca juga: Hasil Visum 3 Siswi SMK Magang Korban Pelecehan Seksual: Ada Bekas di Bagian Tubuh
"Latar belakang acara ini karena maraknya pelanggaran seksual kampus, sehingga perlu kita membuat wadah sebagai solusi untuk mengatasi kekerasan seksual. Dan kita membuat Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Universitas Muhammadiyah Tangerang," kata Asrul.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul DPRD Desak Kampus di Tangerang Bentuk Satgas Anti Pelecehan Seksual
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-atau-perkosaan.jpg)